Baru-baru ini publik dikejutkan dengan rencana pemerintah untuk mendigitalisasikan sertifikat tanah di Indonesia. Berkembang opini bahwa BPN akan menarik sertifikat tanah lama yang berbasis kertas dan menggantinya dengan dokumen digital.
Hal ini telah dibantah Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. Menurutnya tidak ada peraturan yang menyebutkan ada kewajiban untuk mengubah sertifikat tanah lama menjadi elektronik bagi masyarakat umum. Lalu, apa saja perbedaan sertifikat tanah elektronik dan konvensional?
Terdapat enam beberapa perbedaan antara sertifikat konvensional dengan sertifikat elektronik,
- Kode dokumen
Sertifikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.
Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka. - Scan QR code
Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik. - Nomor identitas
Sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity). Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, seperti Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang. - Ketentuan kewajiban dan larangan
Pada sertifikat elektronik, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).
Sementara pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah. - Tanda tangan
Sertifikat yang diterbitkan secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan. - Bentuk dokumen
Sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik, berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.
Sedangkan, sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar. Sertifikat elektronik dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri.
Sumber: Kementrian ATR/BPN