Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak lagu dan atau musik yang digunakan komersial.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.