JAKARTA, Kalderakita.com: Jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Sumatra Utara naik drastis. Sekretaris Satgas COVID-19 Sumut Arsyad Lubis, Selasa (18/5), mengatakan jumlahnya per hari sudah menjadi 80 orang, naik dari sebelumnya 60-70 orang.
Merespons keadaan ini, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi telah mengeluarkan instruksi agar tempat-tempat hiburan ditutup selama 14 hari.
Instruksi Gubernur itu bernomor 188.54/14/Inst/2021 dan ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi pada Senin (17/5).
"Sarana hiburan yang kita minta tutup itu jelas dalam instruksi ini di poin 3. Tidak diizinkan operasional tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan area permainan ketangkasan. Terhitung tanggal 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021," tambah Arsyad.