TAPANULI SELATAN, Kalderakita.com: Anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Syamsul Qamar dengan tegas miminta agar aktivitas pembukaan lahan di Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dihentikan. Dia juga menyerukan agar dilakukan kajian ulang terhadap izin pembukaan lahan Hutaimbaru.
"Kita tidak inginkan aktivitas tersebut menjadi sebuah bencana besar bagi Tapsel ke belakang hari," kata politisi Partai Golkar kepada Antara di Sipirok, Minggu (23/5). Apalagi, aktivitas pembukaan lahan ini sudah menjadi buah bibir di kalangan para pemerhati lingkungan.
Selain itu SQ, demikian sapaan akrab Syamsul Qamar, meminta agar secepatnya anggota DPRD Sumut yang terkait membidangi kehutanan maupun perizinan, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dengan hal itu.
"Karenanya kita minta aktivitas pembukaan lahan dihentikan dulu. Bila nantinya ditemui hal-hal menyimpang di lapangan kita minta pertanggungjawaban pengusahanya. Demikian halnya dugaan illegal logging agar dapat diusut tuntas pihak Kepolisian dalam hak ini Polda Sumut," tegasnya lagi.
Mencuatnya persoalan pembukaan lahan Hutaimbaru ini akibat adanya sinyalemen terjadi berbagai pelanggaran. Jika dilanjutkan, praktik itu dikhawatirkan dapat mengundang bencana besar ke depan seperti bencana alam banjir dan longsor.
Menurut Sekretaris Eksekutif Yayasan Ekowisata Sumatra (YES) Monang Ringo bahwa di hilir lokasi bukaan lahan banyak berbagai aktivitas sosial kehidupan masyarakat, mulai pemukiman masyarakat, dunia pendidikan, rumah ibadah, dan sektor perekonomian lainnya.
"Apalagi kondisi cuaca saat ini yang sangat ekstrem dan sering terjadi bencana. Seperti yang baru terjadi bencana alam tanah longsor di dekat areal proyek PLTA Batang Toru menelan 13 jiwa manusia. Kita tidak menginginkan kejadian serupa terjadi akibat bukaan lahan itu," tegasnya.
Sebelumnya diwartakan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH XI, Dirjen KSDA Kementerian LHK, Perizinan Tapsel, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan ketika dikonfirmasi sama sekali tidak mengetahui soal proses bukaan lahan itu.
Tetapi, Kaseksi KPH (Kesatuan Pengelola Hutan) VI wilayah Sipirok, Yuhepmi menyebut bahwa pengeluaran izinnya dilakukan oleh pihak BPHP di Medan.