Sanksi Berat Bagi Kepala Daerah Jika Tak Patuhi Aturan PPKM Darurat

Menko bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat berbicara di sebuah acara di Jakarta (Foto: P. Hasudungan Sirait/Kalderakita.com)

JAKARTA, Kalderakita.com: Pemerintah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Selain melakukan pembatasan pada kegiatan perkantoran, pusat belanja, tempat ibadah, transportasi, dan tempat umum, ada pula aturan tambahan yang ditujukan bagi pimpinan daerah.

Mengutip keterangan pers Menko Marves, Kamis (1/7/2024), ada sejumlah aturan tambahan termasuk mengatur sanksi bagi daerah dan kepala daerah yang tak patuhi aturan, berikut ini rinciannya:

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi  kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

3. Gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

4. TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desan dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

6. Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat  akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

 7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri.