JAKARTA, Kalderakita.com: Surat Bupati Toba Poltak Sitorus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, muncul di sejumlah platform media sosial. Surat ini juga di-forward Ketua Gerakan Tuntut Akta 54 (GTA54) Firman Sinaga kepada awak Kalderakita.com pada Kamis (1/7).
Isinya antara lain meminta “Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya menyikapi permintaan Aliansi Gerak Tutup TPL (PT. Toba Pulp Lestari) yang meminta Bupati Toba mengeluarkan rekomendasi penutupan dan penghentian aktifitas PT. TPL.”
“Untuk itu, mohon kiranya dapat disikapi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat Bupati Toba kepada Menteri LHK, tertanggal 30 Juni 2021.
Kepada Kalderakita.com, Firman Sinaga, ketua sekaligus pendiri GTA54 mengatakan, pemerintah kabupaten (Pemkab) hanya buang badan [menyelamatkan diri sendiri].
“Pemkab hanya sebatas kantor pos. Harusnya Bupati nyatakan merekomendasikan PT. TPL Tutup berdasarkan Tuntutan Masyarakat,” tegasnya.
Surat Bupati Toba ke Menteri LHK merupakan tindak lanjut Pemkab merespons tuntutan ratusan masyarakat yang tergabung dalam “Aliansi Gerakan Tutup PT. TPL Wilayah Kabupaten Toba saat mereka berunjuk rasa damai ke kantor Bupati dan kantor DPRD Toba di Balige pada Selasa (29/06).
Bupati Toba surati Menteri LHK (foto: Istimewa)
Ratusan massa yang diketuai Sanmas Sitorus dan Ricardo Pangaribuan mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Bupati Toba di Balige. Mereka mendesak pemerintah mencabut izin konsesi dan menutup PT.Toba Pulp Lestari (TPL).
Dengan setia pengunjuk rasa menunggu kedatangan Bupati Toba Poltak Sitorus yang tengah menghadiri rapat di Hotel Niagara, Parapat. Setelah beberapa jam, Bupati Poltak tiba dan langsung menjumpai para pengunjuk rasa di lapangan Kantor Bupati. Dia menyampaikan terimakasih telah sabar menunggu kehadirannya.
“Terkait dengan tuntutan yaitu meminta untuk membuat surat rekomendasi diteruskan ke kementerian untuk mencabut konsesi PT.TPL serta menutup PT.TPL, kita sebagai warga Batak yang mempunyai adat Batak dalam Filsafah Batak kita harus mengedepankan adat dan hukum agar tidak terbentur dengan hukum,” katanya seperti dilansir Mitrapol.
Dia pun meminta agar dapat dibuatkan tuntutan secara tertulis. “Agar persoalan ini kita bawakan ke jalur hukum, adakan koordinasi kepada Legislatif, Yudikatif. Jika itu sudah dilakukan kita akan mengetahui dan mengambil langkah langkah ke depan.”
Yang memberikan izin untuk PT.TPL adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. “Tidak ada Hak Pemda Toba untuk menutup PT.TPL. Mari kita kedepankan jalur hukum.”