Menteri LHK Tunggu Rekomendasi Tim Kerja untuk Tindak Lanjuti Tuntutan Menutup PT Toba Pulp Lestari

Aksi Jalan Kaki Balige-Jakarta sejauh 1.700an kilometer dimotori Togu Simorangkir masuki hari ke-19 (foto: FB)

JAKARTA, Kalderakita.com: Pegiat masyarakat adat Abdon Nababan mengunggah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan hutan adat dan pencemaran limbah industri di kawasan Danau Toba pada Jumat (2/7).

“Ini satu pertanda bahwa perjuangan rakyat lewat serangkaian aksi selama sebulan ini mendapatkan respons dari pemerintah. Ini penanda awal yang baik. Terimakasih  Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya dan Wakil Menteri LHK Bang Alue Dohong. Salam hormat,” tulisnya.

Dalam SK bernomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 ini termaktub rencana pembentukan tim yang bertugas menyusun langkah kerja.

Tim akan bekerja selama 6 bulan [dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi] untuk melakukan observasi dan diskusi, menyusun analisis dan pengembangan pemecahan masalah, hingga membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggota tim terdiri dari unsur eselon I di lingkungan Kementerian LHK serta pakar/praktisi lingkungan hidup dan kehutanan.

“Mari kita kawal agar tim yang dibentuk ini mendapatkan fakta/data/informasi yang akurat di lapangan [tentang] semua tumpukan masalah yang sudah terakumulasi selama 30 tahun akibat kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Tano Batak,” lanjut Abdon.

SK ini terbit setelah menimbang sejumlah hal termasuk, “berkembangnya aspirasi masyarakat terkait dengan permasalahan wilayah hutan adat, serta permasalahan pencemaran dan perusakan lingkungan dari kegiatan industri pulp PT Toba Pulp Lestari di wilayah Danau Toba.”

SK Menteri LHK (foto: FB)

Oleh sebab itu Abdon mengajak semua pihak untuk memastikan tim bentukan Kementerian LHK ini mendengar dan mencatat penderitaan para korban perusahaan ini selama 30 tahun.

“Tanpa perantara! Kita beri semangat dan dukungan agar para korban yang selama ini takut bicara menjadi berani bicara, menyampaikan fakta-fakta historis dan sosiologis yang selama ini diabaikan pemerintah,” imbuhnya.

Abdon Nababan berharap hasil pekerjaan tim dapat menjadi bahan yang menguatkan perjuangan untuk meminta Presiden Joko Widodo menutup operasi dan mencabut seluruh izin usaha PT TPL di Tano Batak secara permanan.

“Dan mengembalikan lahan konsesi tersebut kepada pemiliknya, yaitu masyarakat adat yang legitimate sebagai pemilik wilayah adat. Dan diretribusi kepada para petani yang tidak peunya lahan untuk bisa hidup layak selama ini di Kawasan Danau Toba.”

Apalagi, seperti disebutkan dalam SK yang terbit pada 21 Juni, Danau Toba [telah] ditetapkan sebagai wilayah prioritas dan strategis nasional dimana fokus pembangunannya ada pada pengembangan destinasi wisata (premium) dan wilayah ketahanan pangan.