Terungkap Kejahatan Lain Toba Pulp Lestari

Penebangan hutan alam oleh PT TPL masih berlanjut (foto: medantoday)

JAKARTA, Kalderakita.com: PT Toba Pulp Lestari (TPL) melakukan kegiatan penanaman eukaliptus di kawasan hutan lindung. Jelas, ini melanggar aturan. Areal yang seharusnya menjadi kawasan yang dilindungi, justru diubah perusahaan milik taipan asal Medan Sukanto Tanoto menjadi areal produksi. Demikian hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan, yakni Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Aman Tano Batak, dan Jikalahari pada kurun waktu 2 -16 Juni di sektor Tele, Habinsaran, Padang Sidempuan, dan Aek Raja.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kalderakita.com, disebutkan ada penanaman eukaliptus yang berdekatan dengan tanaman hutan alam. Padahal hutan lindung memiliki nilai high conservation value (HCV) dan high carbon stock (HCS) yang menjadi rumah bagi berbagai flora dan fauna yang dilindungi.

“Nyatanya, PT TPL abai dan justru menanam eukaliptus dalam areal ini.”

PT TPL ternyata juga melakukan penanaman di dalam konsesinya yang berada dalam fungsi Areal Penggunaan Lain (APL). Menurut laporan investigasi tersebut, perusahaan seharusnya mengajukan enclave untuk mengeluarkan areal fungsi APL dari izin konsesi mereka. Karena sebenarnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk diubah menjadi hutan produksi tidak dibenarkan berada di APL. Hal ini memperuncing konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan.  

Perusahaan juga telah menebangi kayu hutan alam jenis Kulim dan Kempas di area konsesinya. Tim investigasi menemukan adanya aktifitas pembukaan hutan alam untuk areal penanaman bibit eukaliptus baru di konsesi TPL sektor Hanbisaran.

“Pembukaan ini [dilakukan] dengan menggunakan alat berat dan diperkirakan dibuka sejak 2 bulan lalu. Bertempat di Desa Natumingka, Kecamatan Bor-Bor, tegakan kayu hutan alam ini berdiameter lebih dari 30 cm.”