JAKARTA, Kalderakita.com: Masyarakat adat kerap kesulitan mengklaim wilayah hutan yang telah diwariskan leluhur mereka dari generasi ke generasi. Ternyata persoalannya ada pada syarat yang menyebut bahwa keberadaan mereka harus terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Masalah ini pernah disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Juli 2020.
Pihaknya, kata Menteri Siti, sebenarnya telah mencadangkan lahan bagi masyarakat adat.
“Tetapi buat masyarakat adat, itu belum cukup. Mereka maunya ada SK yang menyatakan bahwa kita serahkan [wilayah tersebut] ke mereka. Tetapi, kita tidak bisa karena di dalam aturan UU no. 41, dikatakan itu boleh diberikan asal ada Perda tentang masyarakat adat itu sendiri.”
Undang-Undang no.41 tahun 1999 tentang Kehutana memang menyebut: “pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.”
“Jadi Bapak Ketua [pimpinan raker Komosi IV DPR RI.Red] ini ada gap yang kami sedang usahakan komunikasikan dengan kawan-kawan di masyarakat adat, terutama para aktivis pendukungnya... memang dia akan terkait dengan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang sedang bergulir di Dewan. Itu ada kaitannya ke sana,” kata Menteri Siti Nurbaya di DPR.
Menurutnya, Kementerian LHK telah mencadangkan 914.000 hektar lahan untuk masyarakat adat yang tersebar di sejumlah daerah seperti Aceh, Bali, Banten, Sumatra Barat, hingga Papua Barat. Lahan itu sudah ada SK-nya.
Menteri LHK saat raker dengan Komisi IV DPR RI (foto: Bisnis)
“Lahan 914.000 hektar ini sudah pasti untuk mereka. Tetapi ada persoalan Perda itu. Jadi... ada gap yang kami sedang usahakan komunikasikan dengan kawan-kawan di masyarakat adat, terutama para aktivis pendukungnya.”
Perda yang jadi ganjalan
Persoalan Perda ini pernah disampaikan RB Agus Widjayanto, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di kantor Badan Pertanahan Nasional, saat bercakap dengan penulis.
“Keberadaan [masyarakat adat] harus ditetapkan oleh Perda. Untuk itu biasanya harus ada penelitian lebih dulu dari Pemda setempat yang melibatkan ketua-ketua adat, LSM, dan akademisi. Kemudian [baru] ditetapkan,” jelas RB Agus.
Artinya, sebelum tanah ulayat dapat diakui dan dilindungi, masyarakat adat harus terlebih dahulu mendapat pengakuan dan penetapan dari pemerintah daerah setempat, yakni bupati atau walikota. Setelah itu, baru dapat dilakukan penatausahaan tanah ulayat. Tanah ulayat dapat didaftarkan di daftar tanah.
Ketika berbincang dengan Kalderakita.com baru-baru ini, pegiat masyarakat adat Abdon Nababan mempertanyakan komitmen pemerintah terkait pemberian kepastian hukum terhadap hak-hak adat.
“Jadi saya bilang pada waktu itu, presiden sudah sepakat misalnya membentuk satgas masyarakat adat. Supaya apa? Supaya seluruh program prioritas termasuk infrastruktur dan macam-macam ini didahului dengan kepastian hukum terhadap hak-hak adat. Yang terjadi kemudian kan kami di tipu,” katanya.
Proyek food estate di Sumut masuk daftar prioritas (foto: suara)
Menurut alumni Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini urusan hak adat belum tuntas dibenahi, tetapi proyek-proyek seperti pembangunan infrastruktur untuk pengembangan kawasan wisata super prirotas di Danau Toba dan pembukaan kawasan food estate sudah masif dilakukan.
Sebagian besar terjadi di wilayah-wilayah adat anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dimana Abdon pernah menjadi Sekjen selama dua periode.
“Jadi ini soal cedera janji,” kata Abdon. Dalam bayangannya, kalau urusan hak-hak masyarakat adat telah dibereskan setidaknya 2 tahun, tidak akan ada persoalan di tingkat masyarakat.
“Gak akan terjadi seperti di Sigapiton itu [konflik tanah leluhur di Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumut. Red], gak akan terjadi seperti food estate sekarang, tiba-tiba mengamuk orang Pandumaan Sipituhuta di Humbang Hasundutan. Ada 2.051 hektar hutan-hutan adatnya dialokasikan untuk food estate tanpa mereka tahu.”
Bagi masyarakat adat Batak, hak adat itu sudah jelas disebut dalam prinsip marga namarhuta, huta namar marga; marga namarhuta, huta namar marga itu adalah konsep kepemilikan tanah masyarakat adat Batak.
“Jadi tanahnya ompung. Untuk orang batak gak susah mengidentfikasi hak adat. Karena tarombonya jelas. Dan tarombo itu dudukannya huta. Jadi ini daftrakan dulu. Oooh, ini tanahnya marga apa, ompung apa, di huta mana. Jadi, kalau ada investor, berundinglah dengan yang punya huta, dari marga mana, ompung mana,” jelasnya.
Pegiat masyarakat adat Abdon Nababan (foto: FB)
Sebenarnya sangat sederhana.
“Tapi kan konsep sederhana ini adalah konsep dekolonisasi. Sementara pemerintahannya memang kolonial, memakai alat-alat kolonial, doktrin-doktrin kolonial. Jadi, bentrokannya bukan karena ini sulit. Sebenarnya ini mudah sekali.”
Masyarakat adat yang kerap terkalahkan
Korporasi, terutama yang bergerak di sektor tambang, agribisnis (kelapa sawit), dan properti merupakan perusak lingkungan paling terkemuka di Indonesia sekian lama. Akibat ulah mereka hutan alam dan lahan pertanian sedikit saja yang tersisa di negeri ini.
Sebagai konsekuensi logisnya, bencana alam—seperti banjir dan tanah longsor—terjadi di mana-mana terutama dalam tahun-tahun belakangan.
Banyak kejahatan lingkungan di Indonesia yang tak pernah tuntas penyelesaiannya. Sebabnya? Antara lain karena ada oknum pejabat lingkungan yang terlibat. Selain itu, produk hukum pidana lingkungan kita pun masih belum memperhatikan rasa keadilan masyarakat dan tidak sensitif terhadap krisis lingkungan. Apalagi jika penjahatnya perusahaan asing.
Yang kerap terjadi, masyarakat adat yang terdampak dan kemudian berupaya mencari keadilan selalu dikalahkan oleh sistem peradilan yang tidak sensistif terhadap krisis lingkungan. Oleh majelis hakim-jaksa kasus lingkungan hanya dianggap perkara biasa.
Belum lama ini ekonom senior, Emil Salim, geram karena pemerintah memberi izin PT Tambang Mas Sangihe (TMS) untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
“Separuh dari pulau itu menjadi tambang mas swata, Kanada, Masya Allah. Pulau kecil itu dibongkar separuh menjadi pertambangan mas dengan teknologi pakai racun. Ya, babak belur,” katanya dengan nada tinggi saat berbicara di webinar bertajuk ‘Hukum Lingkungan Indonesia dari Masa ke Masa’ yang diselenggarakan dalam rangka HUT ke-28 Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) , Kamis (22/7).
Pulau Sangihe yang segera jadi tambang emas (foto: Kompas)
TMS adalah gabungan perusahaan Kanada, Sangihe Gold Corporation yang merupakan pesaham mayoritas sebesar 70 persen, dengan tiga perusahaan Indonesia.
Menurut mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 1978–1993 ini, kekuatan politik saat ini kembali mengadopsi pola pembangunan klasik yang mengedepankan upaya menaikkan income per capita, meningkatkan nilai devisa, mendorong peningkatan penerimaan perusahaan dan GDP.
Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini juga menitipkan pesan kepada semua gerakan masyarakat madani agar membangkitkan kepercayaan pemerintah pada perlunya sustainable development.
“Ini bukan persoalan pribadi. Ini persoalan antar generasi. 2045 harus kita selamatkan dengan menyelamatkan lingkungannya.”
Editor: P Hasudungan Sirait