Ini Dia Pasal-Pasal Bermasalah yang Disoal Koalisi Masyarakat Sipil

Uji Materi UU Minerba Terbaru (foto: klik kaltim)

JAKARTA, Kalderakita.com: Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), WALHI dan JATAM Kaltim, serta dua warga desa dari Banyuwangi dan Bangka Belitung mengajukan permohonan judicial review atau uji materi UU Mineral dan Batubara (Minerba) terbaru, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana digelar pada Senin (9/8) pukul 13.30 secara virtual dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang yang dipimpin majelis hakim beranggotakan tiga orang dan diketuai Enny Nurbaningsih ini berlangsung sekitar sejam.

Pada sidang perdana para majelis hakim memberi sejumlah masukan yang harus diperbaiki tim advokasi.

“Cukup banyak yang harus diperbaiki. Kami beri waktu paling lambat 14 hari untuk melakukan perbaikan atau 2 jam sebelum sidang [berikutnya] dilaksanakan pada Senin, 23 Agustus 2021,” kata Ketua Majelis Hakim Enny Nurbaningsih.

Deretan Pasal Bermasalah 

Berdasarkan dokumen permohonan uji materi yang diterima Kalderakita.com, ada 134 poin yang isinya menyoal Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 ini. Namun secara garis besar, ada empat poin yang sangat bermasalah dalam UU tersebut.

Pertama, soal perubahan kewenangan.

Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa penguasaan mineral dan batubara (minerba) diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Padahal sebelumnya, kewenangan ini ada di tingkat daerah. UU Minerba terbaru juga menyebut bawa pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batubara.

DPR sahkan UU Minerba Terbaru (foto: petrominer)

Menurut Lasma Natalia Panjaitan, salah seorang kuasa hukum para pemohon, seperti disampaikannya dalam Konferensi Pers [virtual] Jelang sidang judicial review UU Minerba, Selasa (3/8), pergeseran kewenangan ini berpotensi menutup akses bagi masyarakat yang hendak mengajukan keberatan atau menolak keberadaan aktivitas tambang di daerahnya.

“Ini menunjukkan akses untuk masyarakat semakin dijauhkan dan ditutup,” kata Lasma.

Merujuk dokumen yang diajukan para pemohon ke MK, disebutkan bahwa bergesernya penguasaan ke tingkat pusat akan mempersulit akses masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya. Para pemohon juga menganggap aturan ini hanya akan mempersulit pemantauan terhadap penguasaan pertambangan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Aktivis lingkungan dari JATAM Kaltim, Pradarma Rupang minimpali dengan memberi ilustrasi keadaan terkini di Provinsi Kalimantan Timur pasca diloloskanya UU Minerba yang baru ini.

“Sekarang justru sangat mengerikan. Warga makin khawatir akan terjadi eskalasi bencana bahkan [meluas] hingga ke luar Samarinda dan Kutai Kartanegara, kabupaten yang selama ini jor-joran mengeluarkan izin usaha pertambangan. Bencana banjir telah meluas hingga ke wilayah yang tidak menerbitkan izin tambang, seperti Bontang.”

Sejumlah pasal di UU Minerba Terkini sangat bermasalah (foto: Kompas)

Ancaman banjir disertai dengan sedimentasi lumpur dan kelangkaan air bersih semakin nyata dirasakan masyarakat di Kalimantan Timur. Ketika kewenangan atas izin usaha pertambangan menjadi berada di pusat, masyarakat di daerah akan lebih sulit mengadukan nasibnya jika mereka dirugikan.

Kedua, pasal-pasal yang terkait dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan  (WIUP).

UU Minerba terbaru seperti termaktub dalam Pasal 172B ayat (2) menyebut bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak [akan] ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diberikan izinnya.

“Jadi, kalau satu daerah sudah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan maka dia dijamin untuk tidak terjadi perubahan. Undang-Undang ini secara langsung menyatakan tidak ada keberpihakan terhadap lingkungan. Karena, mau [itu] kondisinya rusak, mau apa, sudah ada jaminan [tetap] untuk si wilayah itu untuk kegiatan pertambangan. Ini dijamin oleh Undang-Undang,” tutur Lasma.

Pasal ini mendorong terbitnya izin-izin usaha pertambangan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat setempat, karena segala urusan dibereskan di pusat.

“Ini sangat mengerikan jika tak disoal,” ungkap Dwi Sawung, aktivis lingkungan WALHI Nasional. Menurutnya bisa saja terjadi, tiba-tiba pemerinta pusat mengeluarkan izin aktivitas tambang sebuah perusahaan, tanpa sepengatahuan penduduk desa setempat.

“Tiba-tiba keluar izin di pusat, warga enggak ngerti apa-apa, tahu-tahu setengah dari pulaunya hilang. Apalagi di UU Minerba [terbaru] ini sangat jelas disebut kalau sebuah daerah telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan yang berlaku adalah hukum pertambangan,” jelas Sawung yang juga hadir dalam konperensi pers jelang sidang judicial review.

“Semacam di Indonesia ini, tambanglah yang paling berkuasa.”

Ketiga, aturan yang berpotensi mengkriminalisasi warga yang tidak sepakat atau menolak keberadaan tambang di wilayahnya.

Pasal 162 UU Minerba terbaru menyatakan “Setiap  orang  yang  merintangi  atau  mengganggu  kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Berharap MK Kabulkan JR UU Minerba Terbaru (foto: Kaltim Post)

Menurut Lasma pasal ini berpeluang besar digunakan untuk mengkriminalisasi warga menolak kegiatan pertambangan demi menjaga lingkungan hidupnya agar tetap baik dan sehat.

“Jadi memang unsur yang diatur dalam pasal pidana ini sangat berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang berada di wilayah kawasan tambang dan sekitarnya.”

Keempat, pasal yang menjamin perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Menurut para pemohon keberadaan pasal 169 A UU Minerba terbaru yang memberi jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menyebabkan kerugian konstitusional mereka.

“Keberadaan frasa “dijamin” dalam aspek perpanjangan KK dan PKP2B justru memberikan penguatan secara timpang hanya bagi posisi pemegang izin,” demikian tertulis dalam dokumen permohonan pengujian UU Minerba terbaru ini.

Lasma, kuasa hukum pemohon menganggap pasal ini menunjukkan jika Undang-Undang ini hanya berpihak pada industri pertambangan dan tidak membuka akses bagi masyarakat yang menolak terjadinya kerusakan yang lebih besar.

Oleh sebab itu dia meminta semua kalangan untuk turut memantau jalannya sidang karena [membicarakan] hal yang penting dan urgent.

“Kita pastikan bahwa memang MK masih bisa kita percaya untuk tempat keadailan. Harapan kita, Undang-Undang ini nantinya dicabut demi kepentingan masyarakat.”

Sependapat dengan Lasma, Pradarma Rupang dari JATAM Kaltim juga berharap agar Undang-Undang yang ia sebut hanya menjadi ‘jalan tol’ bagi bandar batubara atau taipan ini dibatalkan.

JATAM Kaltim khawatirkan pasal-pasal bermasalah di UU Minerba yang baru (foto: Tribun)

“Kita harus menghadang dan menghambat agenda penghancuran terhadap masyarakat, ruang hidup adat, petani, nelayan, perempuan, dan anak-anak. Kita harapkan keadilan itu hadir di MK.”

Dwi Sawung dari WALHI Nasional menambahkan upaya JR (Judicial Review—Red) sebagai perlawanan bersama demi kehidupan masa depan yang lebih baik.

Oleh sebab itu di petitum atau gugatan dalam dalil permohonan kepada Majelis Hakim MK, para pemohon meminta agar majelis hakim dapat membatalka semua pasal-pasal dalam UU Minerba Terbaru yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.