PT Toba Pulp Lestari dan Pelanggaran Hukum-HAM yang Dilakukannya

Masyarakat adat desak KLHK cabut izin PT TPL (foto: KBR)

Oleh: Delima Silalahi (KSPPM), Tongam Panggabean (BAKUMSU), Roganda Simanjuntak (AMAN TANO BATAK), Rocky Pasaribu (KSPPM),dan Wilson Nainggolan (AMAN TANO BATAK)

Tulisan-1

JAKARTA, Kalderakita.com: Kehadiran PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang sekarang berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL) telah menorehkan sejarah panjang perlawanan masyarakat di Tapanuli. Sejak tahun 1980-an, ketika perusahaan ini baru berdiri, gerakan perlawanan sudah muncul. Pemicunya adalah perampasan tanah dan pencemaran lingkungan hidup di sekitar pabrik.

Perusahaan penghasil pulp dan rayon yang pabriknya berada di Sosor Ladang, Kecamatan Parmaksian, Porsea,  dituduh menimbulkan pencemaran lingkungan yang sangat serius tidak hanya di sekitar pabrik, tetapi juga di desa-desa sepanjang daerah aliran Sungai Asahan. Gerakan perlawanan dengan isu lingkungan ini semakin meluas ke daerah-daerah lain yang juga terkena dampak lingkungan serupa. Aksi massa yang berujung pada kekerasan kerap terjadi. Korban jiwa pun tak terhindarkan, baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan.

Gerakan perlawanan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 19 Maret 1999, Presiden BJ Habibie memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT IIU. Keputusan itu disambut hangat oleh masyarakat dan dianggap sebagai sebuah kemenangan gerakan rakyat.

Namun di era kepemimpinan Presiden Abdulrahman Wahid, korporasi ini kembali dibuka. Melalui sidang kabinet 10 Mei 2000 yang dipimpin Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri, pemerintah memutuskan untuk menutup pabrik rayon namun membuka kembali pabrik pulp. Keputusan ini memicu kemarahan masyarakat.

Presiden BJ Habibie hentikan operasi PT Inti Indorayon Utama (foto: Tempo)

Perlawanan pun kembali marak. Namun, perusahaan terus menjalankan pelbagai strategi supaya bisa beroperasi kembali. Salah satunya adalah mensosialisasikan apa yang disebutnya dengan ‘paradigma baru’ Indorayon. Telah berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan resmi beroperasi kembali pada 6 Februari 2003 walau tetap mendapat perlawanan keras dari berbagai elemen masyarakat.

Konflik Agraria di Zaman TPL

Perlawanan kembali muncul pada 2007 di Kecamatan Pollung. Perlawanan kali ini datang dari petani yang kebun kemenyannya masuk dalam wilayah konsesi TPL. Ratusan hektar hutan kemenyan (syntrax sp) ditebang oleh perusahaan dengan alasan tanah tersebut merupakan areal konsesi mereka. Berbagai aksi massa lantas  dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat setempat. 

Pada Juni 2009 perlawanan kembali muncul dari masyarakat adat di Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Habinsaran. Juga dipicu oleh penebangan hutan kemenyan oleh TPL tanpa sepengetahuan mereka. 

Selain penduduk Pandumaan-Sipituhuta, masyarakat adat lainnya di wilayah Tano(Tanah) Batak terus melawan di semua wilayah konsesi TPL. Saat ini Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak (AMAN TB) mendampingi 23 komunitas masyarakat adat yang tersebar di 5 kabupaten kawasan Danau Toba yang berkonflik dengan perusahaan tersebut. Total wilayah adat yang diklaim sepihak sebagai konsesi perusahaan sekitar 20.754 hektar.

  1. Keberadaan Masyarakat Adat di Republik Indonesia

Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui oleh  konstitusi. Oleh karena itu mereka sebenarnya harus benar-benar dilindungi sebagaimana warga negara lainnya di republik ini.

Konstitusi, sebagaimana tertulis dalam UUD 1945 Pasal 18B (2)  Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

UUD 1945 pasal 28l (3) Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan: Identitas budaya  dan hak masyarakat tradisional  dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  pasal 1 butir 31 berbunyi: Kelompok masyarakat  yang secara turun-temurun  bermukim di wilayah  geografis tertentu  karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidupnya , serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.

Putusan MK No.31/PUU -V/2007, merumuskan Masyarakat Hukum Adat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang bersangkutan secara de facto masih ada dan atau hidup apabila setidak-tidaknya mengandung unsur-unsur: masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok,  pranata pemerintahan adat, harta kekayaan atau benda-benda adat, perangkat norma hukum adat, dan wilayah hukum adat.

Putusan MK No 35/PUU-X/2012: Pertama, oleh karena itu, menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian  terhadap hak-hak masyarakat adat. Kedua, hutan adat dikeluarkan dari hutan negara kemudian dikategorikan hutan hak.

Dugaan Pelanggaran HAM

UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mendefinisikan Hak Asasi Manusia sebagai  seperangkat hak yang melekat pada hakikat  dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan  yang Maha Esa  dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi  oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

TPL dituding kriminalisasi masyarakat adat (foto:Medanheadline)

Selama lebih 30 tahun beroperasi,  PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang tidak ramah Hak Asasi Manusia. Sejarah mencatat berbagai pelanggaran HAM yang dilakukannya. Berikut uraian singkatnya, mengacu ke UU No.39 Tahun 1999 (tentang Hak Asasi Manusia):

1. Pasal 9, Hak untuk Hidup. Rusaknya fungsi Daerah Aliran sungai (DAS)  juga berperan dalam penurunan jumlah sawah di wilayah hilir DTA.  Data Dinas Pertanian Kabupaten Toba mencatat selama 5 tahun terakhir terjadi alih fungsi persawahan dari 19.917 Ha berkurang menjadi 17.089 Ha. Selama lima tahun areal persawahan di Kabupaten Toba yang terkenal menjadi lumbung padi di kawasan Danau Toba menurun 2.830 ha.

2. Pasal 13, 14 DAN 15, Hak Mengembangkan Diri,

3. Pasal 17, Hak Memperoleh Keadilan

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Namun dalam praktiknya, diskriminasi hukum kerap dialami oleh masyarakat adat di wilayah konsesi TPL. Ini terlihat dari perbedaan tanggapan aparat kepolisian terhadap pengaduan TPL  terhadap masyarakat adat  (sangat cepat) dan, pada sisi lain, sahutan terhadap pengaduan masyarakat adat terhadap tindakan  TPL (lambat betul).

Contoh diskriminasi hukum yang dialami oleh masyarakat adat, antara lain:

a. Pada 18 September 2024 masyarakat adat Sihaporas,  atas nama Thomson Ambarita,  melaporkan Bahara Sibuea (humas PT. TPL) ke Polres Simalungun terkait penganiayaan yang dialaminya dalam aksi menolak kehadiran TPL yang terjadi pada 16 September 2024 di Tanah Adat Sihaporas, Kab. Simalungun. Kemudian,  pada 24 September 2019,  Thomson Ambarita dipanggil sebagai saksi pelapor atas laporan penganiayaan dengan pelaku Bahara Sibuea (Humas TPL). Ternyata sesampai di Polres Simalungun justru Thomson Ambarita ditangkap dan ditahan atas laporan TPL. Pada 27 Mei 2020 masyarakat adat mengetahui bahwa Bahara Sibuea telah ditetapkan oleh Polres Simalungun sebagai tersangka. Namun hingga saat ini dia belum juga diseret ke pengadilan dan tidak pernah ditahan. Sedangkan pada 24 September 2024 Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh  Polres Simalungun. Pada 13 Februari 2020 keduanya divonis dengan hukuman penjara 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

Mahasiswa kawal sidang Thomson Ambarita (foto faseberita)

b. Pada 17 September 2020, Komunitas Masyarakat Adat Ompu Panggal Manalu melaporkan TPL ke Polres Tapanuli Utara (Taput). Tindak pidana perusakan tanaman milik masyarakat adat yang terletak di Ladang Parbutikan,  Desa Aek Raja,  Kecamatan Parmonangan, yang diduga dilakukan oleh Pegawai TPL, dasarnya. Namun,  pihak kepolisian tidak melanjutkan pengaduan ini hingga sekarang dengan alasan masyarakat adat tersebut mesti menunjukkan Bukti Surat Kepemilikan Tanah.

4. Pasal 29, 30, 3133, dan 35, Hak Atas Rasa Aman

Masyarakat Adat yang sedang berjuang mempertahankan wilayah adatnya kerap mendapatkan tindakan kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi. Hak atas rasa aman yang dijamin oleh UU menjadi barang langka yang sulit didapatkan. 

Data yang dihimpun oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu)  memperlihatkan bahwa sejak tahun 2002 tercatat 16 kasus kriminalisasi masyarakat adat yang dilakukan atas dasar laporan  TPL kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari 16 kasus itu terdapat 12 komunitas masyarakat adat dan 93 orang masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi.

Dari 93 orang yang dikriminalisasi tersebut ada 40  orang yang diseret ke meja hijau. Dari mereka, 39 orang  dinyatakan majelis hakim  terbukti bersalah dan 1 orang diputus bebas murni. Selain itu, ada 47 orang menjadi tersangka  dan 6 orang berstatus terlapor.

Hilangnya Hak Atas Rasa Aman dialami oleh komunitas-komunitas masyarakat adat. Ada ketakutan mereka tatkala  melakukan pekerjaan di wilayah adat. Jika ada aksi massa, polisi kerap melakukan sweeping ke desa-desa dan ke hutan adat untuk mencari kaum laki-laki. Pada 2013, puluhan laki-laki dari masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta terpaksa lari dari desa karena diburu polisi setelah diadukan TPL. Kondisi ini juga menimbulkan rasa trauma di kalangan perempuan dan anak-anak.

Berikut ini beberapa kasus hilangnya Hak atas Rasa Aman yang dialami masyarakat adat di Tano Batak akibat kehadiran TPL.

a. Pada Januari 2021, TPL  melaporkan 3 anggota masyarakat adat (Anggiat Simanjuntak, Pirman Simanjuntak, dan Risna Sitohang), Huta Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba,  dengan tuduhan merusak tanaman milik mereka. 

b. Selasa 18 Mei 2021. Sebanyak 12 orang warga masyarakat mengalami luka-luka dan berdarah-darah akibat tindak kekerasan oleh pekerja TPL. Korban adalah Jusman Simanjuntak (Ompu Leo, 76 tahun), Jepri Tambunan (34 tahun), Swardi Simanjuntak (28 tahun), Ricard Simanjuntak (21 tahun), Samson Hutagaol (34 tahun), Hasiholan Hutapea (38 tahun), Hisar Simanjuntak (56 tahun), Setio Minar Simanjuntak (56 tahun), Tiurlan Sianipar (45 tahun), Nursita Simanjuntak (35 tahun), Sabar Sitorus dan Agustin Simamora (26 Tahun).

c.Sejak 2002, TPL telah mengkriminalisasi 5 warga Sihaparoas. Tahun 2002, polisi menangkap Arisman Ambarita. Lalu, pada 6 September 2024 pukul 16.00 WIB, anggota Brimob Polri bersama sekuriti  TPL menangkap Mangitua Ambarita dan Parulian Ambarita.

d. Pada 17September 2019 tindakan kekerasan dialami masyarakat adat Sihaporas, Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang  Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Saat itu, warga anggota Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Bertani di wilayah adat mereka. Thomson Ambarita dan Mario Teguh Ambarita (anak usia 3 tahun 6 bulan) menjadi korban dari tindakan kekerasan Bahara Sibuea (Humas Sektor Aek Nauli) dan sekuriti  TPL. Kedua korban dituntut ke pengadilan oleh TPL dan divonis 9 bulan penjara. Sedangkan Humas TPL Bahara Sibuea yang diadukan oleh komunitas sudah berstatus tersangka, namun tidak pernah ditahan polisi. Proses persidangan pun belum mulai.

e. Pada Oktober 2019, TPL menurunkan polisi bersenjata dan tentara untuk mengintimidasi Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun. Saat itu warga sedang bertani di wilayah adat. Setelah itu pihak melaporkan 2 orang masyarakat— Hasudungan Siallagandan Sorbatua Siallagan—dengan tuduhan menduduki hutan negara.

f. Pada 15 Desember 2020, 5  warga Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur, dilaporkan TPL ke polisi, yakni Dapot Simanjuntak, Maruli Simanjuntak, Pariang Simanjuntak, Sudirman Simanjuntak, dan Rinto Simanjuntak dengan tuduhan menggunakan kawasan hutan negara.

Desakan tutup TPL terus menggema (ilustrasi jikalahari)

g. Pada Juni2020, TPL melaporkan 5 warga Masyarakat Adat Huta Tornauli yang berada di Dusun Tornauli, Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara. Mereka adalah Buhari Job Manalu, Manaek Manalu, Nagori Manalu, Damanti Manalu, dan Ranto Dayan Manalu. Tuduhannya? Berkebun tanpa izin di kawasan hutan.

h. Pada Juni 2009,  8 anggota masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat adat menolak persidangan dan sampai saat ini status tersangka belum pernah dicabut.

i. Senin 25 Februari 2013, sebanyak 31 anggota masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta ditangkap polisi dan 16 orang ditetapkan tersangka, antara lain Hanup Marbun (37 tahun), Leo Marbun(40), Onri Marbun (35), Jusman Sinambela (50), Jaman Lumban Batu (40), Roy Marbun (35), Fernando Lumbangaol (30), Filter Lumban Batu (45), Daud Marbun (35). Dari Desa Pandumaan terdapat Elister Lumbangaol (45), Janser Lumbangaol (35),  Poster Pasaribu (32), Madilaham Lumbangaol (32), dan  Tumpal Pandiangan (40).

j. Pada Juli 2015, Humas TPL melaporkan Sammas Sitorus ke Polres Toba dengan tuduhan  menganiaya salah satu kolega mereka saat aksi unjuk rasa di depan pabrik  TPL. Polres pun  menetapkan Sammas Sitorus sebagai tersangka dan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Balige. Setelah 8 bulan persidangan, PN Balige memutuskan untuk membebaskan Sammas dari tuduhan penganiayaan. Kejaksaan Negeri Balige kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung ternyata memperkuat putusan PN Balige untuk membebaskan Sammas Sitorus.

k. Pada Februari 2017, TPL melaporkan Sakkan Simanjuntak dan Lambok Simanjuntak ke Polres Tapanuli Utara dengan tuduhan membakar di wilayah konsesi mereka. 

 

5. Pasal 36,37, 38, dan pasal 40 Hak untuk Kesejahteraan

Kemenyan merupakan sumber mata pencaharian utama turun-temurun masyarakat adat di Tano Batak. Pohonnya tersebar di Kabupaten Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan, sebagian Samosir, Dairi,  dan Tapanuli Tengah. Kehadiran TPL mengakibatkan hilangnya sumber mata pencaharian utama sekaligus sumber kesejahteraan masyarakat tersebut.

Dari data dampingan KSPPM dan AMAN Tano Batak tampak bahwa beralihnya lahan kemenyan menjadi peruntukan eukaliptus mengakibatkan hilangnya pekerjaan sekitar 10 ribuan keluarga petani kemenyan di Tano Batak. Ini belum termasuk jumlah petani kemenyan yang tidak didampingi KSPPM maupun AMAN Tano Batak.

6. Pasal  61, 63 dan pasal 64 tentang Hak Anak

Pembangunan seyogianya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya, perampasan ruang hidup masyarakat adat tidak hanya berdampak terhadap hilangnya mata pencaharian utama keluarga petani dan masyarakat adat di wilayah konsesi. Dampaknya terhadap anak-anak pun cukup besar.

Foto:kemelut hutan kemenyan (foto blog hari)

Perampasan ruang hidup juga menghilangkan ruang bermain anak-anak di desa. Areal penggembalaan kerbau dulunya merangkap tempat bermain anak dan ajang mengaktualisasikan diri. Sekarang itu tinggal kenangan.

Terjadinya konflik sosial, kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap keluarga petani dan masyarakat adat di wilayah konsesi juga membuat kanak-kanak trauma. Hak untuk dijauhkan dari tindakan kerusuhan sosial dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam UU HAM sering diabaikan.

Pada Februari 2013 dinihari, misalnya, ratusan aparat kepolisian melakukan sweeping dan penggeledahan di rumah warga Pandumaan-Sipituhuta. Kejadian itu menyisakan trauma pada perempuan dan anak-anak. Suara tembakan, teriakan, dan pemukulan yang dialami orangtuanya seperti kabut kelam yang membekas dalam ingatan mereka.  Peristiwa serupa  acap  terjadi di wilayah konsesi lainnya. Di Sihaporas, antara lain. 

Hilangnya ruang hidup dan sumber mata pencaharian utama keluarga juga menambah beban anak-anak. Harusnya mereka berhak mendapat perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya. Dengan begitu tak terganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.

Saat ini, banyak anak di wilayah konsesi yang harus ikut membanting tulang di sawah dan ladang setelah orang tua mereka kehilangan pekerjaan di hutan kemenyan. Hilangnya kemandirian ekonomi yang pernah dimiliki keluarga petani di Tano Batak, menjadi beban bagi anak-anak. Mereka harus terlibat dalam menambah pendapatan keluarga dengan bekerja lebih giat di ladang dan sawah. 

Editor: P Hasudungan Sirait