Oleh: Agustin Simamora (AMAN), Wilson Nainggolan (AMAN Tano Batak), dan Domu D. Ambarita (Wartawan)
Tulisan-1
JAKARTA, Kalderakita.com :Sejak PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) mengajukan pendirian pabrik di kawasan seluas 200 hektar di Sosor Ladang, Porsea, pada 31 Oktober 1984, pro dan kontra segera muncul. Sebagian masyarakat menolak kehadiran pabrik kotor dan polutan di hulu sungai. Sedangkan kelompok lainnya lagi, terutama kalangan birokrasi sipil dan ABRI (sekarang TNI/Polri), mendukungnya.
Bukan hanya di tingkat rakyat akar rumput yang terjadi beda pendapat. Di pemerintahan pun demikian. Menteri bahkan ada yang sepakat dan ada yang tidak.
Indorayon berdiri pada 26 April 1983. Setahun kemudian, pada 19 November 1984, mereka memperoleh Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 150.000 hektar yang mencakup hutan pinus merkusi di Sumatra Utara.
Sebelum pabrik mereka beroperasi, pemerintah melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengadakan rapat ilmiah yang dipimpin Menristek/Kepala BPPT BJ Habibie. Pertemuan pada 17 Mei 1985 itu membahas rencana proyek pulp dan rayon di wilayah Otorita Asahan. Terjadi beda pendapat antara Menteri Negara Kehutanan dan Lingkungan Hidup Emil Salim dengan BJ Habibie ihwal layak-tidaknya lokasi pabrik di Sosor Ladang, hulu Sungai Asahan.
Tiga hari kemudian pakar ekologi lingkungan yang juga guru besar Universitas Padjadjaran, Bandung, Otto Soemarwoto menolak ikut bertanggung jawab atas keputusan rapat ilmiah tersebut. Alasan tokoh Otorita Pengembangan Proyek Asahan (OPPA) ini adalah tidak cukup data untuk mengambil keputusan ilmiah.
Selanjutnya, BJ Habibie meminta petunjuk Presiden Soeharto. Keputusannya, proyek tersebut tetap dilanjutkan dengan syarat-syarat secukupnya.¹ Adakah pejabat yang berani melawan keputusan dan perintah sang penguasa otoriter yang berlatar jenderal? Tentu tiada.
Warga tolak perusahaan perusah Danau Toba (foto: Lintang news)
Terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri—BJ Habibie dan Emil Salim—tentang syarat operasi Indorayon, pada 13 November 2024. Isinya “mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT IIU dalam melaksanakan pembangunan dan operasi proyek/pabrik pulp dan rayon terpadu dengan wawasan lingkungan”.
Penduduk melakukan perlawanan pertama pada Juni-Agustus 1987. Wakil-wakil penduduk desa Sianipar I dan II serta Simanombak memprotes karena tanah telah menutupi sawah mereka.
Longsor terjadi akibat proyek yang dipaksakan: pembuatan jalan di hutan Simare. Sawah 15 hektar milik 43 KK tertimbun saat itu. Korban yang tewas 15 orang. Ternyata amblas terjadi lagi pada 7 Oktober 1987. Lokasinya di Desa Natumingka, Kecamatan Habinsaran, hanya 16 Km dari yang pertama. Yang kehilangan nyawa 15 orang.
Warga Kembali panik. Penampungan air limbah (aerated lagoon) jebol ketika Indorayon uji produksi pada 9 Agustus 1988. Diperkirakan sejuta meter kubik limbah mencemari Sungai Asahan.
Organisasi pro-lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat Indorayon melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Luhut MP Pangaribuan. Gugatan terhadap BKPM, Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan, Menneg KLH, Gubernur Sumut, dan Indorayon dilayangkan dengan alasan pelanggaran UU Lingkungan. Mereka menuntut agar izin Indorayon dibatalkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan. Penggugat malah dihukum dengan membayar biaya perkara Rp 79.500, dalam siang putusan 14 Agustus 1989.
Walhi gugat indorayon (ilustrasi: hukumonline)
Perlawanan juga datang dari warga Sugapa, Kecamatan Silaen. Namun, polisi menangkap 16 orang dari mereka pada 15 Desember 1989 karena mencabuti patok Indorayon di lahan mereka yang berluas 52 hektar.
Semula bersifat penanaman modal dalam negeri, Indorayon kemudian berubah menjadi penanaman modal asing (PMA). Ketua BKPM mengumumkan persetujuan Presiden tersebut lewat surat. Investor asing yang masuk adalah Cellulosa International S.A. (6,2%), dan Scann Fibre Co. S.A. dari Luxemburg (9,3%). Pesaham dari dalam negeri adalah Sukanto Tanoto (24,3%), Polar Yanto Tanoto (5,8%), PT Adimitra Rayapratama (25,2%), PT Inti Indorayonesia Lestari (18,5%), Hendrik Muhamad Affandi, Semion Tarigan, dan Hakim Haryanto.
Presiden Soeharto justru menyetujui perluasan Indorayon, pada 20 November 2024. Penambahan investasi pun berlangsung. Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap menambahHPH Indorayon menjadi 269.060 hektar, pada 1 Juni 1992. Areal konsesi meliputi Tapanuli Utara (termasuk Toba Samosir), Tapanuli Selatan, Dairi, Simalungun, dan Tapanuli Tengah.
Petaka terjadi pada 5 November 1993. Boiler meledak dan klorin bocor. Penduduk pun merusak 125 rumah karyawan pabrik, 5 mobil pikap, 5 sepeda motor, 1 mini market, dan 1 stasiun radio (‘Bona Pasogit’). Satu traktor dibakar. Warga memblokir jalan konvoi truk Indorayon. Muspida kemudian menutup pabrik untuk sementara.
Indorayon meminta maaf pada 12 November 2024 dan menjanjikan bantuan kepada masyarakat lewat Yayasan Sinta Nauli. Mereka juga akan mengaudit dampak lingkungan dengan memakai jasa auditor internasional. Menteri Perindustrian Tunky Ariwibowo mengizinkan mereka beroperasi kembali.
Aerated lagoon kembali jebol pada 2 Maret 1994. Sungai Asahan tercemar dan banyak ikan mati akibat limbah. Atas saran Menneg KLH Sarwono Kusumaatmaja, auditor lingkungan yang berkantor pusat di Mclean, Virginia, AS, Labat-Anderson Incorporated mengaudit Indorayon mulai April 1994.
Hasil audit dirahasiakan rapat-rapat. Barulah setelah era reformasi, laporan berjudul Environmental, Safety, and Health Audit of Pulp Mill, Rayon Plant and Forestry Operations of PT Inti Indorayon Utama bisa diakses orang luar. Nyata bahwa kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi ini maha serius.²
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), bekerja sama dengan Walhi, juga meneliti pada 20-27 April 1998. Hasilnya membuktikan bahwa telah terjadi pencemaran di kawasan pabrik Sosor Ladang. Akibatnya, di sana risiko penyakit kulit buat ibu 7x dan balita 2-5x; saluran pernapasan 3x buat ibu dan 2x untuk balita; saluran pencernaan 6x buat ibu dan juga 6x buat balita; mata 2-3 x; mual-mual 6x; syaraf 2x senantiasa membayang.
Setelah rezim Orde Baru runtuh, yang ditandai lengsernya Soeharto dari kursi presiden pada 21 Mei 1998, penolakan makin menguat. Para pencinta Danau Toba dan pegiat lingkungan hidup protes dan bergerak bersama mendesak penutupan Indorayon. Yayasan Perhimpunan Pencinta Danau Toba dan berbagai organisasi non-pemerintah akhirnya berhasil meyakinkan Presiden BJ Habibie sehingga Indorayon tutup sejak 19 Maret 1999.
Politik Devide et Impera
Luas areal konsesi PT IITU/TPL beberapa kali berubah. Awalnya, pada 19 November 1984, mereka memperoleh Hak Pengusahaan Hutan 150.000 hektar. Pemerintah, melalui SK Menteri Kehutanan nomor 493 tahun 1992, meluaskannya menjadi 269.060 hektar hutan produksi (HP). Setelah perubahan kali ke-3, melalui SK Menteri Kehutanan No. 179 tahun 2017 (Nomor SK.179/Menlhk/Setjen/HPL.0/4/2017, luas areal konsesinya menjadi 185.016 hektar.³
Perusahaan ini memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK- HTI) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Penduduk di 12 kawasan, diperkirakan berjumlah 4,5 juta (rekap data penduduk masing-masing kabupaten tahun 2019).
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menyebut terdapat 23 komunitas adat di kawasan Danau Toba. Lazim, masyarakat adat berdasarkan marga dan menempati huta (kampung). Mereka telah ratusan tahun menempati desanya. Tanah ulayat memang sudah beratus tahun umurnya; jauh sebelum Indonesia merdeka.
Politik pecah belah (foto: Bakumsu)
Sejak awal kerap kali Indorayon berbenturan dengan masyarakat adat. Dalam berkonflik, kekerasan dan pendzoliman berulang kali mereka lakukan. Di tulisan sebelumnya telah dipaparkan bagaimana mereka memperlakukan penduduk desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada 18 Mei 2021. Juga seperti apa sikap tak semena-mena mereka terhadap penduduk Nagori/Desa Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada 17 September 2019.
Merusak Tatanan Dalihan Natolu
Dalihan Natolu adalah filosofi sosial-budaya berbagai puak di Sumatera Utara. Istilah dan penyebutan pranata sosial ini aneka namun esensinya sama. Pada Batak Toba, Simalungun, dan Angkola-Mandailing disebut Dalihan Natolu. Pada Masyarakat Karo,Rakut Sitelu dan pada orang Pakpat,Sangkep Nggeluh.
Dalihan Natolu menjadi kerangka segitiga yang meliputi hubungan kekerabatan karena darah atau hubungan perkawinan yang mempertalikan antar-kelompok. Bunyi filosofi ini somba marhulahula (sikap hormat-sembah kepada keluarga pihak istri), elek marboru (sikap mengayomi-membujuk anak-perempuan), dan manat mardongan tubu (sikap berhati-hati kepada teman semarga).
Dalihan Ntolu bukan hanya sebagai pranata sosial, melainkan juga satu sistem hukum adat yang mengikat, berlaku dinamis di tengah masyarakat, menyatu, dan tidak bertolak belakang dengan hukum agama dan hukum positif. Dengan demikian, ia berkontribusi positif bagi masyarakat yang ingin hidup bersatu, rukun, damai, guyub, hormat-menghormati, dan bergotong royong. Begitupun, prinsip yang dipraktikkan turun-temurun selama beratus tahun telah rusak dan terancam hancur akibat politik pecah-belah Indorayon. (Bersambung)
¹ https://tobapulp.wordpress.com/adikarya-tpl/kejahatan-dan-pelanggaran-ham-toba-pulp-lestari-indorayon/
² Dampak Operasi PT Inti Indorayon Utama Terhadap Lingkungan Danau Toba, Jansen H Sinamo, Jakarta, 1999
³ https://www.tobapulp.com/tentang-kami/
Editor: P Hasudungan Sirait