Oleh: Agustin Simamora (AMAN), Wilson Nainggolan (AMAN Tano Batak), dan Domu D. Ambarita (Wartawan)
Tulisan-2
JAKARTA, Kalderakita.com: Selama 35 tahun beroperasi, PT Inti Indorayon Utama-PT Toba Pulp Lestari acap menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat yang berada di dekat pabrik dan konsesinya. Mereka gemar mengadu domba. Modusnya, mereka merekrut penduduk setempat hingga ke desa-desa untuk dijadikan kontraktor (jumlahnya sangat sedikit) atau buruh harian lepas. Kalau tidak, mereka memberi imbalan atau iming-iming ke kalangan tertentu agar sudi melakukan sesuatu. Orang yang dipekerjakan atau dibayar ini kemudian dimajukan sebagai ujung tombak perusahaan dalam menghadapi mereka yang protes atau unjuk rasa.
Cara-cara memecah-belah ini mereka gunakan di banyak tempat. Di Desa Natumingka, misalnya. Seorang ketua komunitas adat dipengaruhi dan direkrut pada 2019. Ia diberi iming-iming yakni putra-putrinya akan dipekerjakan di TPL. Namun, ada syaratnya yakni yang bersangkutan tidak boleh terlibat aktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan tanah adat nenek-moyang Huta Natumingka. Hal ini tentu menimbulkan ketidakharmonisan di komunitas adat. Belakangan, orang itu undur diri dari jabatan ketua komunitas. Sampai sekarang, ia sama sekali tidak lagi terlibat dalam perjuangan kelompok.
Politik belah bambu ini juga diterapkan TPL ke masyarakat Sihaporas. Seorang warga yang menjadi sekretaris Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) sontak menyampaikan surat pernyataan mundur dari organisasi, pada 2020. Ia juga menyebut tidak ikut lagi dalam barisan perjuangan menuntut pengembalian tanah adat nenek moyangnya. Sebabnya? Menantunya telah menjadi pekerja TPL.
Akibat membelot dari komunitas adat, mantan sekretaris Lamtoras itu menjadi ‘marsanding’ (bermusuhan) dengan kelompoknya. Ia tak lagi saling sapa. Pula, tak menghadiri pesta adat sesama saudara kandung dan anggota komunitas. Tatkala saudara kandungnya meninggal dan keponakannya kemalangan, orang itu tak menampakkan diri.
Masyarakat adat Sihaporas tak pernah lelah perjuangkan tanah adat mereka (foto: Mongabay)
Jauh hari, pada 2002, sejumlah anggota komunitas adat yang getol unjuk rasa untuk meminta pengembalian tanah adat juga direkrut TPL. Mereka dipekerjakan, dengan syarat menyatakan undur diri dari komunitas. Tentu saja setelah itu mereka menjadi jinak.
Tanah adat Sihaporas telah ditempati turun-temurun oleh 8-11 generasi. Tanah ini diambil penjajah Belanda untuk ditanami pinus, sekitar tahun 1913. Kolonialis itu menerbitkan peta Enclave Sihaporas, pada 1916, atau 29 tahun sebelum Indonesia merdeka.
Mereka yang dipekerjakan korporasi tidak hanya mundur dari komunitas adat tapi juga menjadi mata-mata untuk tuan barunya. Akibatnya, bentrokan pun terjadi.
Setelah warga lemah, TPL mengambil tindakan hukum terhadap mereka. Lima orang penduduk Sihaporas yang merupakan pejuang tanah adat terkena kriminalisasi. Arisman Ambarita, Mangitua Ambarita, Parulian Ambarita, Thompson Ambarita, dan Jonny Ambarita ditangkap polisi dan diseret ke pengadilan. Empat yang terakhir ini divonis dan ditahan.
Komunitas masyarakat adat Aeknapa di Desa Sabungan Ni Huta IV, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, juga telah dipecah-belah. TPL diduga membenturkan 2 komunitas. Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak dan Ompu Bolus Simanjuntak diperhadapkan dengan pendatang dan penumpang, tahun 2020. Kaum pendatang ke desa itu difasilitasi saat membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH). Padahal sebelumnya penduduk setempat hidup berdampingan dengan damai.
Membenturkan masyarakat secara horizontal melalui pembentukan Kelompok Tani Hutan juga terjadi di tempat lain. KTH Sipolha Nauli versus masyarakat adat Sihaporas, masih di tahun 2020, misalnya. KTH belakangan memasuki wilayah hutan adat Sihaporas untuk mengambil dan menguasai hasil hutan. Kekerasan nyaris terjadi.
TPL dituding rampas tanah adat (foto: Makobar)
Di Desa Sirait Uruk, Porsea, Kabupaten Toba Samosir, juga TPL menjalankan strategi yang mirip. Semula mereka mengajak warga dan tetua adat makan-makan. Lalu belakangan, warga yang semula menentang ini menjadi berpihak ke perusahaan. Dua pihak lantas berhadap-hadapan dengan kepentingan berbeda. Sempat terjadi perusakan rumah-rumah warga disana oleh pihak TPL.
Persoalan Gender
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik verbal maupun non-verbal kerap dialami kaum ibu, setelah kehadiran Indorayon/TPL. Lelaki di Pandumaan-Sipituhuta dan Sipahutar, misalnya. Dahulu kala, warga hidup berkelimpahan berkat hasil menyadap getah pohon haminjon (kemenyan). Dalam perkembangannya, TPL merambah kayu alam dan menebangi haminjon. Hutan tropis berubah menjadi hutan monokultur: eukaliptus (kayu putih). Perekonomian petani haminjon pun merosot.
Mata pencaharian yang rusak akibat perampasan tanah oleh TPL ternyata membuat banyak keluarga bermasalah. Suami-istri berselisih paham. Suami takut pulang ke rumah karena tidak mampu menyetor uang untuk kebutuhan rumah tangga. Mereka lalu berlama-lama di hutan: bersembunyi untuk menghindar dari istri.
Kaum ibu dan perempuan masyarakat Adat Nagasaribu Onan Harbangan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, berbeban ganda akibat kehadiran Indorayon/TPL. Saat hutan asri, sumber air jernih sangat dekat ke permukiman. Belakangan, akibat penggundulan hutan tropis perempuan dan anak-anak mengangkut air dari sumber yang lebih jauh. Mereka memikul atau menjunjung air untuk kebutuhan rumah tangga dari sungai, karena mata air telah rusak kalau bukan kering.
Menghancurkan Situs Kuno dan Makam Leluhur
Indorayon masuk ke dalam wilayah adat Huta Natumimgka tahun 1987. Saat TPL membuka jalan, hutan tropis mereka ganti dengan hutan tanaman industri eukaliptus. Alat-alat berat mereka pun merusak, kalau bukan menghancurkan, situs-situs sejarah saat membuka jalan dan lahan. Makam-makam leluhur di perkampungan lama di Janji Matogu, umpamanya, hancur terlindas dan akhirnya terkubur.¹ Korporasi kala itu menggunakan alat berat tanpa seizin dan sepengetahuan masyarakat adat setempat.
Masyrakat adat dalam cengerakaman pengusaha HTI (foto: Hutan Rakyat)
Akibatnya, tulang-belulang leluhur pun berserakan. Beberapa benda pusaka seperti pinggan pasu (piring keramik kuno) dan benda-benda artefak lainya luluh lantah. Kemarahan masyarakat tersulut. Mereka meminta Indorayon memperbaikinya. Tulang-belulang leluhur tersebut akhirnya dikumpulkan di satu lokasi dan dimakamkan kembali di kitaran tugu.
Terdapat 5 makam yang diberi tanda batu di sekitar Huta Janji Matogu. Menurut penuturan dari para tetua Masyarakat Adat Natumingka, banyak bagian dari tulang-belulang itu yang hilang.
Para tetua adat Natumingka mengatakan masih banyak makam tua yang belum dapat diidentifikasi atau ditemukan kembali hingga hari ini. Kuburan itu berada di perkebunan eukaliptus yang tanahnya sudah ditanami. Jelas, ucap beberapa warga, Indorayon/TPL tidak menghargai sejarah dan leluhur para masyarakat adat Natumingka. Padahal bagi masyarakat, ziarah makam untuk menghormati arwah para leluhur sangatlah penting.
Di Desa Sihaporas, tempat-tempat ritual yang sangat dihormati dan dilindungi masyarakat pun rusak sejak masuknya TPL. Tanda-tanda perkampungan di kawasan hutan Siholi-holi, berantakan. Tanahnya telah rata oleh alat berat. Padahal sampai Agustus 2000, saat tim dari Komisi A DPRD Kabupaten Simalungun dan Pemkab Simalungun, mengecek fakta situs kuno, parit tua masih ada di sana. Tanah yang dikeruk, parit itu. Fungsinya sebagai benteng pertahanan penduduk saat menghadapi musuh. Juga, kubangan untuk menjebak binatang buas.
Perusakan lainnya terjadi pada sumber mata air (umbul) untuk keperluan ritual adat. Sumber air bersih seperti Bongbongan Nabolon (Kolam besar), Sungai Meranti, dan Sungai Aek Sidogor-dogot pun rusak dan tercemar racun, pada 25 Oktober 2018.² Banyak ihan atau dekke Batak (latin: neolissochilus sumatranus) yang mati. Ikan semah yang digunakan dalam keperluan ritual adat masyarakat adat Sihaporas, kini nyaris punah akibat aktivitas TPL.
Editor: P Hasudungan Sirait
¹ https://www.industry.co.id/read/86371/warga-korban-penganiayaan-tpl-ngadu-ke-polda-tulang-belulang-leluhur-kami-berserakan
² https://www.tribunnews.com/regional/2018/11/07/khawatir-dugaan-praktik-meracuni-sungai-dan-umbul-air-petani-demo-pt-tpl-pagi-ini-lanjut-dialog